(UPDATE) PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BPN RI NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN BASIS DATA DAN PENYAJIAN PETA RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA, SERTA PETA RENCANA DETAIL TATA RUANG KABUPATEN/KOTA



Belum lama ini, masih sekitar bulan Juli 2021 telah terbit Peraturan baru terkait Basis data dan Penyajian Rencana Tata Ruang. 

Lhooo...Bukanya itu aturan udah terbit sejak tahun lalu ya???Permen(Peraturan Menteri) 14 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota???

Ternyata beda lagi sobat. Permen yang baru ini merevisi dan mencabut Permen yang lama, yaitu Permen 14 Tahun 2020. Permen tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang menetapkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. 

Terus bedanya apa sih memang dengan yang lama???

Apabila dilihat dari judulnya kita bisa tahu bahwa ada penambahan isi dalam penyajian peta rencana tata ruang. Namun isinya seperti apa sih sob???

Oh ya, kalian inget gak sob dulu kita punya Peraturan Pemerintah (PP) 8 tahun 2013 tentang tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. PP tersebut saat ini kan sudah tidak dipakai lagi. Nah penyajian Peta itu sekarang pakai Permen Basis Data dan Penyajian Peta ini.

Kalau setelah baca sekilas, memang di bagian Batang Tubuh Permen ini tidak banyak berubah isinya, meskipun secara pasal berubah. Perubahan pada batang tubuh antara lain Pada Permen Basis Data baru sudah dihapus terkait penjelasan kelas fitur peta, pasal 5, 6 dan 7 di permen lama. Kemudian ada tambahan pasal menjelaskan orde,  tambahan pengaturan penentuan simbolisasi untuk kelas fitur, tambahan penyajian peta dan sebagainya.

Jika dilihat di lampiran, memang terdapat perubahan yang cukup banyak dalam isinya. Permen baru ini memang lebih lengkap dan detail dalam menjelaskan informasi. 

Ternyata ada beberapa perubahan pada klasifikasi turunan unsur, misal pada bagian klasifikasi turunan unsur Pola Ruang RDTR Kab/Kota, terdapat perubahan klasifikasi. Pada Permen baru, Sempadan Pantai (SP) dan Sempadan Sungai (SS) digabung menjadi kelas Perlindungan Setempat (PS). Pada tabel dijelaskan juga definisi (PS) ini.

Selanjutnya ada tambahan untuk Sub Zona RTH, yaitu Zona Jalur Hijau (RTH-8). Nampaknya ini diakomodir kembali, dahulu di Draf Rancangan Permen Basis Data sempat keluar dan tidak dimunculkan di Permen 14 tahun 2020.

Pada Perman Basis Data baru, muncul zona baru, yaitu zona pergaraman (KEG) , yaitu Peruntukan ruang yang berkaitan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pengolahan garam

 Zona baru lainnya adalah Zona Pengelolaan Sampah (PP) yaitu Peruntukan ruang di daratan dengan batas batas tertentu yang digunakan sebagai tempat untuk mengumpulkan dan mengelola persampahan.


Lebih detail dapat dibaca dan dipelajari sendiri untuk panduan sobat-sobat semua dalam menyusun RTRW dan RDTR. Dokumen dapat di download pada link berikut.


password : pencariilmu-geografi89j402k




#RDTR #PERMENBASISDATA #BASISDATA #TATARUANG #RDTR


Comments