PERENCANAAN PENGGUNAAN LAHAN

Ilustrasi suatu perencanaan penggunaan lahan
Sumber : Peta Perda DIY No 2 Tahun 2010

Perencanaan penggunaan lahan merupakan suatu upaya berupa negosiasi dengan stackholder untuk mewujudkan keputusan dalam keberlanjutan penggunaan tanah di wilayah pedesaan secara baik, dari tahapan inisiasi sampai pada monitoring dalam implementasinya.
Dalam perencaan penggunaan lahan tersebut dikenal istilah reasonable, feasible dan economic.

Reasonable mempunyai makna masuk akal. Proses dalam perencanaan penggunaan lahan harus masuk akal dan mampu diterima nalar. Misalnya ketika melakukan perencanaan penggunaan lahan dengan menempatkan suatu daerah sebagai kawasan pariwisata, tentunya daerah tersebut harus memiliki beberapa objek wisata sehingga objek wisata yang dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Jadi akan sangat tidak masuk akal jika suatu daerah tidak memiliki objek wisata, akan tetapi pemerintah yang berkuasa ingin menjadikan daerah tersebut sebagai kawasan pariwisata.

Feasible mempunyai makna memungkinkan. Memungkinkan dari segi fisik daerah juga dari segi waktu dan biaya. Perencanaan penggunaan lahan yang dilakukan harus mempertimbangkan pertanyaan “dapatkah perencanaan penggunaan lahan dilakukan disini?” Sehingga aspek fisik, sosial, ekonomi wilayah perlu dipertimbangkan dalam konteks feasible. Misalnya ketika akan melakukan perencanaan penggunaan lahan untuk perumahan di daerah X. Perlu dipertimbangkan aspek geomorfologi, tanah, kondisi geologi daerah/patahan, sumber air/airtanah dan sebagainya.

Economic memiliki makna ekonomi. Artinya dalam perencanaan penggunaan lahan juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi. Biaya yang dikeluarkan harus dipertimbangkan sesuai dengan mendahulukan yang paling penting. Selain itu juga perencanaan penggunaan lahan juga dapat menghasilkan nilai ekonomi bagi daerah tersebut. Misalnya di Sleman, didirikan Mall X, maka Mall tersebut diharapkan dapat menambah nilai ekonomi bagi daerah Sleman.

Faktor yang mempengaruhi penggunaan lahan dan perencanaan penggunaan lahan adalah,
a. Faktor fisik lahan
  • Topografi
  • Relief
  • Jenis tanah
  • Ketersediaan air
  • Geomorfologi
  • Geologi
b. Faktor manusia
  • Keinginan politik
  • Kebutuhan manusia

 Contoh
perencanaan penggunaan lahan

Kabupaten Kulon Progo direncanakan dibangun Bandara Internasional yang menggantikan fungsi Bandara Adisucipto. Dalam proses perencanaan tersebut tentu harus dilakukan kajian mendalam mengenai lokasi dibangunnya Bandara Internasional di Temon, Kulon Progo. Dari aspek Fisik dianalisis kemungkinan pembangunan tersebut. Faktor manusia antara lain faktor politik dan kebutuhan juga dipertimbangkan.

Dari segi fisik lahan, topografi, relief, jenis tanah, ketersediaan air, geomorfologi, geologi dan aspek fisik laiinnya sudah barang tentu dipertimbangkan. Yang menjadi catatan adalah, jika memang wilayah tersebut tidak memenuhi salah satu atau beberapa aspek, bukan berarti daerah tersebut menjadi tidak layak, namun dapat digunakan alasan rekayasa teknologi. Misalnya, ketersediaan air yang sedikit pada wilayah akuifer tanah, maka dengan adanya teknologi dapat didatangkan/disediakan air dari luar wilayah tersebut. Atau misalnya wilayah tersebut berada pada relief yang tidak memungkinkan, dengan adanya rekayasa teknologi tentu masalah fisik dapat diatasi.

Sebeanrnya yang cukup menjadi permasalahan rumit seringkali ketika berhubungan dengan faktor manusia. Penduduk sekitar yang tidak menginginkan akan suatu pembangunan, dengan alasan yang berbagai macam seringkali menjadi ganjalan dalam perencanaan penggunaan lahan. Mereka akan melawan jika dianggap rencana yang telah dilakukan oleh pemerintah terkait tidak sesuai dengan harapan warga masyarakat.

Faktor politik juga memegang peranan penting. Ketika misalnya perencanaan penggunaan lahan berupa Bandara tersebut misalnya direncanakan di Kulon progo, namun jika pemegang kekuasaan tidak ingin dikembangkan di lokasi tersebut, maka perencanaan tersebut juga mustahil dapat dilakukan. 

Comments